- Pelapor dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unsyiah melalui surat, email, telepon, mengisi formulir ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID.
- Petugas layanan informasi akan mencatat dan memberikan tanda terima laporan penyalahgunaan wewenang pejabat atau pelanggaran kepada pelapor.
- Petugas akan memproses pengaduan sesuai ketentuan dan akan menghubungi pelapor untuk keterangaan lanjutan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.